1.1 KEDUDUKAN
1.1. 1 Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Negeri 1 Sidoarjo merupakan unit pelaksanaan teknis ( UPT) Formal yang ada di lingkungan
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
1.1.2 Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Negeri 1 Sidoarjo sebagai UPT dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.
1.2
TUGAS
SMA
Negeri 1 Sidoarjo sebagai UPT bertugas melaksanakan Pendidikan formal bagi siswa
dalam jangka waktu tiga tahun.
1.3
FUNGSI
SMA
Negeri 1 Sidoarjo sebagai UPT berfungsi :
1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang
diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional hendaklah berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan (
SKL ) dan Standar Isi ( SI ).
2.
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling bagi siswa
3.
Membina hubungan kerjasama dengan orangtua siswa,
masyarakat dan Komite Sekolah
4.
Melaksanakan Urusan Tata Usaha dan Urusan Rumah Tangga
Sekolah
1.4
STRUKTUR
ORGANISASI
Susunan
Organisasi SMA Negeri 1 Sidoarjo sebagai Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
1.
Kepala Sekolah ( Kasek )
2.
Wakil Kepala Sekolah ( Wakasek )
3.
Wali Kelas
4.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
5.
Guru Bimbingan dan Konseling ( BK )
6.
Pengelola Perpustakaan
7.
Koordinator Laboratorium
8.
Pengelola Laboratorium
9.
Guru Piket
10. Pengelola
7K
11. Guru
Mata Pelajaran
12. Kepala
Tata Usaha
13. Komite
Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar